MEMASYARAKATKAN EKONOMI SYARIAH & MENSYARIAHKAN EKONOMI MASYARAKAT

الهيئة الشرعية الوطنية لمجلس العلماء الإندونيسي

DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian.

VISI

Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

MISI

Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Pengurus

DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa`idah)

PANDUAN SERTIFIKASI KESESUAIAN SYARIAH
Pola Acu Surat Permohonan dan Daftar Periksa Persyaratan Sertifikasi

Kutipan Harian

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakan (wahai Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakan, "Semua itu (disediakan) untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, (dan) khusus (untuk mereka) di hari kiamat." Demikian Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Al-A'raaf, 32)

Siapa saja, baik yang beriman maupun yang tidak beriman, dapat menikmati segala keindahan dan segala yang terbaik selama hidupnya di dunia. Namun hal yang sama hanya dapat dinikmati di Hari Akhir oleh mereka yang beriman.