MEMASYARAKATKAN EKONOMI SYARIAH & MENSYARIAHKAN EKONOMI MASYARAKAT

الهيئة الشرعية الوطنية لمجلس العلماء الإندونيسي

DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian.

VISI

Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

MISI

Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Pengurus

DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa`idah)

PANDUAN SERTIFIKASI KESESUAIAN SYARIAH
Pola Acu Surat Permohonan dan Daftar Periksa Persyaratan Sertifikasi

Kutipan Harian

قَالَ بَعْضُهُمْ: الِالْتِفَاتُ إلَى الْأَسْبَابِ شِرْكٌ فِي التَّوْحِيدِ وَمَحْوُ الْأَسْبَابِ أَنْ تَكُونَ أَسْبَابًا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ ‌وَالْإِعْرَاضُ ‌عَنْ ‌الْأَسْبَابِ بِالْكُلِّيَّةِ قَدْحٌ فِي الشَّرْعِ. وَمُجَرَّدُ الْأَسْبَابِ لَا يُوجِبُ حُصُولَ الْمُسَبَّبِ (مجموع الفتاوى، أحمد بن تيمية، ج 8، ص 70)

Sebagian ulama mengatakan, "Berpaling hanya kepada sebab (tanpa keyakinan peran anugerah dari Allah) adalah syirik. Sementara pengabaian terhadap sebab (sebagai sebab) adalah kecacatan berpikir dan berpaling dari sebab secara total adalah pelecehan terhadap syariat. Sekedar sebab saja tidak dapat memastikan terwujudnya akibat."